8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: PPKM Jabodetabek Belum Naik Level, Epidemiolog: Negara Tak Punya Uang
Kebijakan ganjil genap menuai kontroversi di tengah ledakan Covid-19 di ibu kota yang disebabkan varian baru omicron.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masih Terapkan Ganjil Genap, Pemprov DKI Sebut untuk Batasi Mobilitas Warga Saat Kasus Covid-19 Naik
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Namun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, kebijakan ganjil genap ini pasti akan berdampak pada penggunaan transportasi umum.
Warga yang pergi dan pulang kerja dan terdampak ganjil genap akan beralih menggunakan transportasi umum, dan itu akan membuat kepadatan yang berujung pada potensi penularan.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Wacana Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.