JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (7/2/2022), aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun tengah ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anies Usulkan PPKM Level 3 ke Luhut | Pemenang Tender Formula E
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Senin ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup karena Pemberlakuan Crowd Free Night
Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik secara langsung oleh petugas di lapangan atau pun menggunakan sistem tilang elektronik, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Jabodetabek Mulai Kewalahan, Minta Status PPKM Ditingkatkan hingga Tabrak Aturan
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: PPKM Jabodetabek Belum Naik Level, Epidemiolog: Negara Tak Punya Uang
Kebijakan ganjil genap menuai kontroversi di tengah ledakan Covid-19 di ibu kota yang disebabkan varian baru omicron.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masih Terapkan Ganjil Genap, Pemprov DKI Sebut untuk Batasi Mobilitas Warga Saat Kasus Covid-19 Naik
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Namun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, kebijakan ganjil genap ini pasti akan berdampak pada penggunaan transportasi umum.
Warga yang pergi dan pulang kerja dan terdampak ganjil genap akan beralih menggunakan transportasi umum, dan itu akan membuat kepadatan yang berujung pada potensi penularan.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Wacana Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.