"Penyidik menetapkan kelima orang tersangka berdasarkan olah TKP fakta dan data yang ada di lapangan. Sejauh penyelidikan dan penyidikan Kami, semua (enam orang) tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Program AIMAN.
Saya tanyakan lebih dalam, apakah Polisi juga sudah memeriksa rekaman pembicaraan telepon korban termasuk juga para tersangka?
Zulpan kembali menjawab, "bahwa sejauh pemeriksaan Kami, termasuk soal rekaman pembicaraan telepon dan juga melalui teknologi, setidaknya sampai saat ini kami tidak menemukan indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan. Tapi Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait hal ini."
Pasal yang dijerat para tersangka adalah pasal pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan juga pasal turut serta bagi sejumlah pelaku lainnya.
Memang semua hasil penyelidikan harus dilakukan dengan terbuka dan tak kalah penting, ilmiah, alias Scientific Crime Investigation.
Karena semua hal akan dibuka (kecuali pada kasus asusila) dan diuji di pengadilan.
Kita cermati bagaimana hal ini bergulir nanti di pengadilan. Adakah hal baru yang terungkap?
Tapi satu hal, jangan pernah memprovokasi hingga menyebabkan massa jadi beringas. Karena bisa jadi muncul korban jiwa atau bukan tak mungkin digunakan kekuatan massanya untuk pihak ketiga!
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!