Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Anies Baswedan: Naikkan UMP Berani Lawan Pusat, soal PTM Hanya Bisa Pasrah

Kompas.com - 07/02/2022, 11:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda sikap saat mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dan pembelajaran tatap muka (PTM).

Anies hanya bisa pasrah mengikuti keputusan pusat saat usulnya untuk menyetop PTM ditolak. Padahal, Anies sebelumnya berani melawan pusat dan mengambil keputusan sendiri terkait kenaikan UMP.

Baca juga: Usul Setop PTM Ditolak Luhut, Ini Kata Anies Baswedan

Usul Setop PTM

Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proses PTM 100 persen yang tengah berjalan demi mencegah penularan Covid-19 yang tengah melonjak. 

Permintaan tersebut disampaikan pada Rabu (2/2/2022), kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies.

Baca juga: Anies Usul ke Luhut Agar Status PPKM Jakarta Naik ke Level 3 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Anies mengusulkan, selama sebulan itu, pembelajaran tatap muka 100 persen bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dia menyebutkan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Anies beralasan tidak bisa sepihak menghentikan PTM karena DKI Jakarta masih terikat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang mengharuskan PTM 100 persen tetap terselenggara.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies.

Baca juga: Terapkan PTM 50 Persen di Jakarta, Gubernur Anies: Ini Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Sehari setelah usulan itu disampaikan, pemerintah pun mengambil keputusan bahwa daerah dengan PPKM level 2 -termasuk Jakarta- wajib tetap menggelar PTM. Namun pemerintah pusat membolehkan siswa yang mengikuti PTM dikurangi menjadi 50 persen saja.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan. Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi.

Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta

Anies belakangan memastikan ia dapat menerima keputusan pemerintah pusat tersebut. Ia memastikan PTM di Jakarta akan tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu," kata Anies seperti dilansir dari Antara, Senin (7/2/2022).

Kenaikan UMP DKI

Sikap berbeda ditunjukkan Anies dalam penentuan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Anies awalnya memang menetapkan UMP DKI berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com