JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menjadikan Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 seiring kasus yang terus bertambah.
Kepala Unit Pelaksana Anjungan dan Graha Wisata DKI Jakarta Yayang Kustiawan mengatakan, ada 87 kamar yang disediakan dengan daya tampung 194 pasien Covid-19.
"Untuk kapasitas kamar ada 78 kamar yang bisa menampung sekitar 194 orang pasien," ujar Yayang saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Graha Wisata Ragunan dan TMII Kembali Dijadikan Tempat Isolasi
Yayang mengatakan, sejauh ini sarana dan prasarana telah dipastikan kesiapannya untuk menampung pasien Covid-19 yang akan isolasi di Graha Wisata Ragunan, Jaksel.
"Termasuk (kesiapan) untuk petugas. Kalau untuk konsumsi semua sudah disiapkan dari Dinas Sosial yang lainnya juga dari dukungan dari Damkar, Satpol PP, Lingkungan Hidup," kata Yayang.
Yayang mengemukakan, ketentuan bagi pasien Covid-19 yang dapat menjalani isolasi di Graha Wisata Ragunan yakni mereka mendapat rujukan dari puskesmas.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Graha Wisata TMII Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Tanpa Gejala
"Yang bisa isolasi yakni pasien Covid-19 tanpa gejala, kemudian sudah melalui pemeriksaan dari puskesmas dan dirujuk ke Graha Wisata Ragunan," kata Yayang.
Selain di Graha Wisata Ragunan, Pemprov DKI Jakarta juga telah merencanakan Graha Wisata TMII, Jakarta Timur, juga sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Dua lokasi isolasi mandiri terpadu itu kembali diaktifkan karena lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Sekarang sudah disiapkan Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Graha Wisata Ragunan. Kami sudah lakukan koordinasi," kata Subkoordinator Bidang Kedaruratan dan Penanganan BPBD DKI Jakarta Wardaya, Jumat (4/2/2022).
Wardaya mengatakan, tempat isolasi terpadu di Graha Wisata Ragunan dan TMII akan dibuka secara bertahap sambil melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.
"Lokasi itu sejauh ini sudah dikosongkan, tapi aktivasinya menunggu secara bertahap," kata dia.
Adapun untuk ketentuan tempat isolasi mandiri terpadu telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.