TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG) akan memastikan praktik pungutan liar (pungli) tidak terjadi setelah kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang ditata ulang.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang itu sedang menata ulang Pasar Lama sejak 2 hingga 7 Februari 2022.
"Kita pastikan memang enggak ada pungli lagi," ucap Direktur Utama PT TNG Edi Candra, saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Uang Sewa PKL Pasar Lama Rp 250.000 per Minggu Digunakan untuk Biaya Proyek Tata Ulang dan PAD
Dia mengingatkan, agar pedagang jangan memberikan uang kepada pihak lain setelah mereka membayar uang sewa kepada PT TNG.
Jika ada pihak yang mengancam saat meminta pungli padahal sudah membayar uang sewa, para PKL diminta untuk membuat laporan ke PT TNG.
"PT TNG memastikan bahwa PKL jangan sampai memberikan sesuatu kepada pihak mana pun setelah mereka memberikan kontribusi ke PT TNG," kata Edi.
"Kalau ada yang menekan di lapangan, lapor ke kita, supaya kita bisa juga membuat tindakan," sambungya.
Saat melaporkan pungli, kata Edi, pedagang wajib menyertakan bukti.
"Boleh (lapor ke PT TNG), supaya kita bisa meminta bantuan ke pemda dan jajaran laIn. Yang penting dibuktikan dengab bukti yang cukup," ucap Edi.
Baca juga: PT TNG Habiskan Anggaran di Bawah Rp 200 Juta untuk Tata Ulang Pasar Lama Tahap Pertama
Setelah kawasan kuliner Pasar Lama ditata ulang, pedagang wajib membayar uang sewa sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.