JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut berita-berita mengenai tuntutan hukuman mati terhadap kliennya adalah hoaks.
"Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan catatan tim kuasa hukum Munarman, terdapat lebih kurang sembilan media yang menuliskan bahwa terdakwa Munarman dituntut hukuman mati.
Baca juga: Keluhan Munarman Kehilangan Mata Pencarian hingga Gelisah Terancam Hukuman Mati
Aziz menyebutkan, media-media itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946.
"Kami menjelaskan kalau sidang ini masih proses pemeriksaan saksi, sekarang ini sudah saksi ke-24," ujar Aziz.
Tim kuasa hukum Munarman meminta media-media yang mengabarkan Munarman dituntut hukuman mati agar mencabut berita tersebut.
Baca juga: Disebut Figur Publik Gerakan JAD oleh Saksi, Munarman: Bukan Salah Saya, Saya Tidak Ingin
"Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan enggak akurat itu, serta permintaan maaf kepada klien kami, Munarman, selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," kata Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.