TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menyikapi tingginya jumlah kasus baru Covid-19 di Tangerang Selatan yang melonjak tajam, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
Kebijakan pengetatan sedang dipersiapkan sembari menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) selanjutnya berkait pemberlakuan status PPKM di Tangsel.
"Saya masih menunggu, mudah-mudahan hari ini terbit Inmendagri yang mengatur Tangsel, khususnya masuk level berapa," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Pandemi Covid-19 di Tangsel, Kasus Harian Selalu di Atas 1.000
"Tapi saya memperkirakan aglomerasi Jabodetabek ini akan masuk level 3," lanjutnya.
Benyamin menuturkan, jika nanti Inmendagri telah diterbitkan, maka pihaknya akan menetapkan kebijakan terkait PPKM level 3 untuk pencegahan Omicron.
"Nah ini kan berarti akan kami atur (kebijakan) dalam Surat Edaran Wali Kota (tentang) Pengaturan Kegiatan di Masyarakat terkait dengan posisi level 3," ungkapnya.
Tak hanya itu, Benyamin juga mengaku tetap konsisten melakukan antisipasi di hulu dan hilir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Di hulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga tingkat RT/RW setiap hari.
Pemkot Tangsel juga akan memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 setelah Inmendagri terbaru keluar.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Tangsel Bertambah 1.528, Kasus Aktif Jadi 12.112
Di hilir, Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana prasarana kesehatan dalam penanganan kasus Covid-19.
"Misalnya RLC itu 300 tempat tidur kita maksimalkan, kemudian juga RS Serpong Utara dan RS Pondok Aren yang punya pemerintah kota itu kami jadikan RS penanganan Covid-19 juga," jelasnya.
Untuk Rumah Sakit (RS) Serpong utara yang sudah berjalan ditargetkan kapasitasnya berjumlah 100 tempat tidur. Untuk saat ini, baru 70 tempat tidur yang tersedia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus harian di wilayah Tangerang Raya sudah melampaui puncak penularan varian Delta saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021.
Kemenkes mencatat 4.000 kasus harian pada awal Februari 2022 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang termasuk Tangerang Raya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.