Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

499 Kasus Covid-19 di Setiabudi, Ini Alasan Mengapa Micro Lockdown Belum Diterapkan

Kompas.com - 07/02/2022, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan belum menerapkan micro lockdown di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah ditemukan 499 kasus Covid-19.

Plt Camat Setiabudi Tomy Fudihartono mengaku masih menunggu aturan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk penerapan micro lockdown.

Sejatinya aturan micro lockdown pernah diberlakulan di Jakarta Selatan ketika PPKM berada status level 4. Adapun saat ini PPKM baru masuk level 3.

"Antara kasus dengan kenaikan level tidak nyambung. Sekarang kan masih level 3, tapi kasusnya naik. Nanti kalau level 4 baru berlaku (micro lockdown)," kata Tomy saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Bertambah 255 Kasus dalam 4 Hari, Kini Ada 499 Warga Setiabudi Terpapar Covid-19

Tomy mengatakan, pemberlakuan micro lockdown tanpa adanya kenaikan level dalam PPKM dikhawatirkan akan menuai protes masyarakat.

"Kalau kita lockdown orang pasti protes, kan belum level 4. Tapi kasus naik, jadi mana yang mau diintervensi. Kita tunggu arahan dari pemerintah," kata Tomy.

Sebelumnya, kasus Covid-19 di Kecamatan Setiabudi mengalami peningkatan sebanyak 255 kasus terhitung selama empat hari atau sejak 2 Februari 2022.

Tercatat sebelumnya ada 244 kasus Covid-19 pada 2 Februari 2022, kini menjadi 499 kasus aktif yang tersebar pada delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi.

Baca juga: Kelurahan Pasar Manggis Masuk Zona Merah, Camat Setiabudi: Belum Ada Arahan Lockdown

"Hingga tanggal 6 Februari 2022, tercatat ada 499 total kasus aktif. Untuk total keseluruhan ada 601, tapi ada 101 yang sudah sembuh," ujar Tomy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Megapolitan
Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Megapolitan
Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Megapolitan
Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Megapolitan
Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke