TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai Senin (7/2/2022).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, kota atau kabupaten lain yang termasuk aglomerasi Jabodetabek juga menerapkan PPKM level 3.
"Sekarang Jabodetabek levelnya ditingkatkan jadi level 3," ujar Arief, dalam rekaman yang diperoleh Kompas.com, Senin.
Baca juga: PPKM Level 3, Pakar Saran Prokes hingga Vaksinasi Jangan Kendur
Dia mengatakan, seusai arahan Presiden Joko Widodo, pemkot akanmempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, kata Arief, Jokowi meminta agar pihaknya kembali menyosialisasikan soal protokol kesehatan.
"Tadi poinnya ada dua sesuai arahan presiden, kita diminta untuk mempercepat vaksinasi Covid-19," tuturnya.
"Yang kedua adalah mendorong, menyosialisasikan, agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, minimal pakai masker, itu saja," sambung Arief.
Baca juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Yogya, dan Bali Dinaikkan ke PPKM Level 3
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan, tujuan pemerintah meningkatkan level PPKM di Kota Tangerang bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menyelamatkan masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat menyikapi penerapan PPKM level 3 ini dengan bijak.
"Kita ini masuk ke gelombang tiga (Covid-19). Kita pernah menghadapi gelombang dua yang lebih parah dari ini, dan tentu tujuan pemerintah meningkatkan status PPKM ini bukan untuk menyengsarakan, tapi untuk menyelamatkan," kata Arief.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Baca juga: PPKM Level 3, Seluruh RPTRA di Jakarta Pusat Ditutup dari Aktivitas Warga
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut, Senin.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.