JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman menanggapi pernyataan saksi berinisial RS yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya RS menyebut Munarman sebagai figur publik gerakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
RS menganggap ucapan Munarman dalam acara baiat di UIN, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 April 2015, sebagai dukungan berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS.
Dalam acara itu, RS berstatus sebagai peserta. RS menganggap Munarman seorang aktivis nasional dan figur publik.
Baca juga: Disebut Figur Publik Gerakan JAD oleh Saksi, Munarman: Bukan Salah Saya, Saya Tidak Ingin
"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu. Akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," tutur RS dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya. Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," lanjutnya.
Munarman kemudian menanggapi pernyataan RS tersebut.
"Soal kontribusi tadi itu, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman pada RS.
RS pun kembali menjawab Munarman seorang figur publik yang banyak dikenal, sehingga orang-orang umum dan masyarakat awam Indonesia akan tertarik dan ikut mendukung ISIS.
Baca juga: Soal Berita-berita Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Hoaks
Munarman pun tak puas dengan jawaban RS. Ia mengatakan, dikenal sebagai figur publik bukan kehendaknya.
"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja bentuk kontribusi besar (terhadap ISIS) itu? Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya, pak. Saya tidak ingin jadi publik figur," kata Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Sebagaimana diketahui, organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.