JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memutuskan menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (7/2/2022) disebutkan seluruh wilayah Jakarta berada dalam status PPKM Level 3.
"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut.
Sedangkan wilayah penyangga Jakarta lainnya dari Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan juga berstatus PPKM Level 3.
Terakhir, wilayah penyangga Jakarta yang masuk Provinsi Jawa Barat yaitu Depok, Bogor dan Bekasi juga ditetapkan sebagai wilayah berstatus PPKM Level 3.
"Level 3 (untuk Jawa Barat) yaitu Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang," tulis Inmendagri tersebut.
Kenaikan status PPKM untuk Jabodetabek, kata Tito, didasarkan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil asesmen pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
Baca juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri, DKI Jakarta Resmi Berstatus PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu yang menjadi indikator kenaikan level PPKM di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR).
Bahkan pemerintah menjadkan BOR sebagai indikator utama dalam meningkatkan level PPKM di suatu wilayah.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," kata Luhut, Senin (7/2/2022).
Kendati demikian Luhut belum menjelaskan secara rinci berapa tingkat BOR yang menjadi batas kenaikan level PPKM dari 1 hingga 4.
Baca juga: Ketika Warga Jakarta Diminta Tak Panik meski RS Makin Penuh dan PPKM Sudah Level 3
Adapun berdasarkan data terkini, BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 wilayah DKI Jakarta kini sudah mencapai 63 persen.
Persentase tersebut berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu (5/1/2022).