TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek untuk periode 8-14 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (8/2/2022) ini hingga Senin, 14 Februari 2022 wilayah Jabodetabek berstatus Level 3.
Pemerintah pun membatasi aturan terkait fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata di Jabodetabek.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah 12 tahun masih boleh masuk ke fasilitas umum dengan syarat sudah vaksin dosis pertama.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri.
Selain itu, fasilitas umum tersebut juga hanya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Fasilitas umum seperti tempat wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, yaitu aturan 3M seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Baca juga: Ini Penyebab Stok Minyak Goreng Langka di Toko Ritel Jabodetabek
Kemudian, pengelola fasilitas umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Terakhir, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu yang menjadi indikator kenaikan level PPKM di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR).
Bahkan pemerintah menjadkan BOR sebagai indikator utama dalam meningkatkan level PPKM di suatu wilayah.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," kata Luhut, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Ketika Warga Jakarta Diminta Tak Panik meski RS Makin Penuh dan PPKM Sudah Level 3
Kendati demikian Luhut belum menjelaskan secara rinci berapa tingkat BOR yang menjadi batas kenaikan level PPKM dari 1 hingga 4.
Adapun berdasarkan data terkini, BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 wilayah DKI Jakarta kini sudah mencapai 63 persen.
Persentase tersebut berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu (5/1/2022).
"Persentase (keterisian ruang) islolasi 63 persen, ICU (intensive care unit) 31 persen," demikian data Pemrov DKI.
Kemudian BOR pasien Covid-19 di 23 rumah sakit (RS) rujukan di Depok telah melewati 50 persen.
"Berdasarkan data kemarin (2 Februari 2022), BOR di seluruh RS di Depok capai 53,1 persen, sedangkan BOR ICU-nya 26,47 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Kamis (3/2/2022).
Adapun data BOR isolasi dan ICU ini meningkat dibandingkan sehari sebelumnya, 1 Februari 2022. Pada 1 Februari, BOR isolasi yakni 49,56 persen, sedangkan ICU terisi 22,86 persen.
Kemudian BOR di Tangerang telah mencapai 41,5 persen. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya telah menyediakan 945 tempat tidur untuk pasien Covid-19.
"Sementara dengan 945 tempat tidur khusus pasien Covid-19 dan juga 112 ICU (intensive care unit) di rumah sakit, saat ini BOR 41,5 persen," jelas Dini
Kata dia, mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat di RS di Tangerang adalah orang tanpa gejala (OTG).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.