JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022.
Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.
Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
Baca juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri, DKI Jakarta Resmi Berstatus PPKM Level 3
Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3