JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Sejumlah aturan yang membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat pun diperketat guna menekan lonjakan kasus penularan Covid-19. Salah satunya adalah aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) yang kembali dibatasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) malam.
Dalam beleid tersebut, hanya kegiatan dibidang sektor kritikal yang diperkenankan menerapkan WFO 100 persen. Selebihnya, wajib membatasi jumlah karyawan di kantor maksimal 75 persen hingga 25 persen dari kapasitas normal.
Berikut daftar kegiatan sektor kritikal yang diperbolehkan menerapkan WFO 100 persen pada masa PPKM Level 3:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Objek vital nasional
10. Proyek strategis nasional