JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Sejumlah aturan yang membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat pun diperketat guna menekan lonjakan kasus penularan Covid-19. Salah satunya adalah aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) yang kembali dibatasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) malam.
Dalam beleid tersebut, hanya kegiatan dibidang sektor kritikal yang diperkenankan menerapkan WFO 100 persen. Selebihnya, wajib membatasi jumlah karyawan di kantor maksimal 75 persen hingga 25 persen dari kapasitas normal.
Berikut daftar kegiatan sektor kritikal yang diperbolehkan menerapkan WFO 100 persen pada masa PPKM Level 3:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Objek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
"Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," ujar Tito dalam beleid tersebut, Selasa (8/2/2022).
Untuk pelaksanaan kegiatan di bidang Energi hingga utilitas dasar, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini guna memastikan setiap pegawai yang WFO sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ketika Warga Jakarta Diminta Tak Panik meski RS Makin Penuh dan PPKM Sudah Level 3
Adapun aturan dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 berlaku mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022. Dengan begitu diharapkan lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa semakin terkendali.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).
Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, penambahan kasus harian diperoleh dari hasil pemeriksaan PCR sebanyak 62.788 orang.
"Dengan hasil 12.682 positif dan 40.687 negatif," ucap Dwi, dalam keterangan tertulis, Senin.
Penambahan kasus Covid-19 harian tersebut juga memengaruhi jumlah kasus aktif yang kini mencapai 74.535. Jumlah tersebut bertambah 7.316 dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien sembuh juga tercatat mengalami peningkatan sebanyak 5.328 kasus. Kini tercatat 905.285 orang yang pernah terjangkit Covid-19 di Jakarta telah dinyatakan sembuh.
Untuk kasus pasien Covid-19 meninggal dunia tercatat 13.832 kasus, bertambah 38 kasus dibandingkan hari sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.