Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Merancang Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 08/02/2022, 11:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, di Jakarta ada empat orang deputi gubernur di samping wakil gubernur.

Masih ada beberapa kewenangan khusus lain di Jakarta, namun kurang terlalu relevan dengan kebutuhan riil penyelesaian masalah-masalah Jakarta.

Otorita Jabodetabek, Mungkinkah?

Beberapa hal substansi dari UU 29/2007 mungkin bisa dipertahankan. Tapi dibutuhkan banyak penambahan.

Jika memungkinkan, perlu ada sesuatu yang out of the box. Misalnya, dengan membentuk Otorita Jabodetabek. Memangnya bisa?

Kenapa tidak? Sepanjang asimetrisme itu diatur lewat UU tentu bisa. Setidaknya ada dua preseden yang bisa dijadikan justifikasi.

Pertama, pemerintahan daerah (baca:Otorita) IKN Nusantara dibentuk dengan melakukan pengambilalihan sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

Maka, bisa saja kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten dialihkan untuk membentuk Otorita Jabodetabek.

Kedua, penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan secara seragam untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kebijakan PPKM ini bisa menjadi acuan bahwa permasalahan di kawasan ini tidak bisa dipisahkan dengan demarkasi batas wilayah administratif.

Dengan membentuk Otorita Jabodetabek, maka persoalan yang sifatnya memiliki eksternalitas lintas wilayah selama ini bisa diurai dan dituntaskan.

Urusan banjir, misalnya, program dan kebijakan di Jakarta harus sejalan dengan kabupaten dan kota lain yang merupakan muara dari 13 sungai di Jakarta.

Untuk urusan kemacetan, jika daerah ini kelak menjadi satu kesatuan maka bisa disusun sistem terpadu dan terintegrasi yang menjangkau ke seluruh area.

Pun demikian dengan urusan air bersih, persampahan dan masih banyak lagi.

Bentuk pemerintahannya tidak harus Otorita seperti halnya IKN Nusantara. Bisa juga tetap merupakan pemerintah provinsi dengan otonomi tunggal, namun tetap mencakup wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Pembagian wilayah administrasi turunannya seperti kecamatan dan kelurahan juga perlu dievaluasi, dengan mengedepankan efisiensi dalam pelayanan publik.

Konsep ini rasanya agak sulit jika diusulkan Pemprov DKI Jakarta lewat naskah akademis. Namun, bukan tidak mungkin kalau inisiatifnya justru datang dari pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com