Selain itu, di Jakarta ada empat orang deputi gubernur di samping wakil gubernur.
Masih ada beberapa kewenangan khusus lain di Jakarta, namun kurang terlalu relevan dengan kebutuhan riil penyelesaian masalah-masalah Jakarta.
Beberapa hal substansi dari UU 29/2007 mungkin bisa dipertahankan. Tapi dibutuhkan banyak penambahan.
Jika memungkinkan, perlu ada sesuatu yang out of the box. Misalnya, dengan membentuk Otorita Jabodetabek. Memangnya bisa?
Kenapa tidak? Sepanjang asimetrisme itu diatur lewat UU tentu bisa. Setidaknya ada dua preseden yang bisa dijadikan justifikasi.
Pertama, pemerintahan daerah (baca:Otorita) IKN Nusantara dibentuk dengan melakukan pengambilalihan sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.
Maka, bisa saja kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten dialihkan untuk membentuk Otorita Jabodetabek.
Kedua, penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan secara seragam untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kebijakan PPKM ini bisa menjadi acuan bahwa permasalahan di kawasan ini tidak bisa dipisahkan dengan demarkasi batas wilayah administratif.
Dengan membentuk Otorita Jabodetabek, maka persoalan yang sifatnya memiliki eksternalitas lintas wilayah selama ini bisa diurai dan dituntaskan.
Urusan banjir, misalnya, program dan kebijakan di Jakarta harus sejalan dengan kabupaten dan kota lain yang merupakan muara dari 13 sungai di Jakarta.
Untuk urusan kemacetan, jika daerah ini kelak menjadi satu kesatuan maka bisa disusun sistem terpadu dan terintegrasi yang menjangkau ke seluruh area.
Pun demikian dengan urusan air bersih, persampahan dan masih banyak lagi.
Bentuk pemerintahannya tidak harus Otorita seperti halnya IKN Nusantara. Bisa juga tetap merupakan pemerintah provinsi dengan otonomi tunggal, namun tetap mencakup wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Pembagian wilayah administrasi turunannya seperti kecamatan dan kelurahan juga perlu dievaluasi, dengan mengedepankan efisiensi dalam pelayanan publik.
Konsep ini rasanya agak sulit jika diusulkan Pemprov DKI Jakarta lewat naskah akademis. Namun, bukan tidak mungkin kalau inisiatifnya justru datang dari pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.