Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Jam Operasional, Second Floor Bar di Kemang Disegel Polisi

Kompas.com - 08/02/2022, 12:13 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Polda Metro Jaya kembali menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Razia digelar sejak Senin (7/2/2022) malam hingga Selasa (8/2/2022) dini hari.

Dalam razia tersebut, polisi menyegel Second Floor Bar and Club karena masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.

"Pada pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Apollo Bar and Lounge Jaksel Disegel Polisi karena Pukul 01.30 Dini Hari Masih Buka

Selain itu, kata Mukti, petugas juga mendatangi dua bar lainnya yakni Venue Bar and Lounge, dan NU China Bar and Lounge.

Dua bar tersebut sudah tidak beroperasi, hanya tersisa karyawan dan pengelola yang sedang merapikan tempat usahanya.

"NU China dan Venue Bar and Lounge saat pengecekan oleh petugas, tidak beroperasi," kata Mukti.

Dihubungi terpisah Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Muharam Wibisono mengatakan, petugas langsung melakukan tes swab antigen dan urine secara acak kepada pengunjung.

Setelah itu, kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap Second Floor Bar and Club yang terbukti melanggar batas jam operasional.

"Hasil seluruhnya non-reaktif dan negatif narkoba. kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata Muharam.

Baca juga: Apollo Bar and Lounge Disegel karena Langgar Jam Operasional, PeduliLindungi Hanya Sebatas Formalitas

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

"Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.

Saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berada pada level 3.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com