Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Jam Operasional, Second Floor Bar di Kemang Disegel Polisi

Kompas.com - 08/02/2022, 12:13 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Polda Metro Jaya kembali menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Razia digelar sejak Senin (7/2/2022) malam hingga Selasa (8/2/2022) dini hari.

Dalam razia tersebut, polisi menyegel Second Floor Bar and Club karena masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.

"Pada pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Apollo Bar and Lounge Jaksel Disegel Polisi karena Pukul 01.30 Dini Hari Masih Buka

Selain itu, kata Mukti, petugas juga mendatangi dua bar lainnya yakni Venue Bar and Lounge, dan NU China Bar and Lounge.

Dua bar tersebut sudah tidak beroperasi, hanya tersisa karyawan dan pengelola yang sedang merapikan tempat usahanya.

"NU China dan Venue Bar and Lounge saat pengecekan oleh petugas, tidak beroperasi," kata Mukti.

Dihubungi terpisah Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Muharam Wibisono mengatakan, petugas langsung melakukan tes swab antigen dan urine secara acak kepada pengunjung.

Setelah itu, kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap Second Floor Bar and Club yang terbukti melanggar batas jam operasional.

"Hasil seluruhnya non-reaktif dan negatif narkoba. kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata Muharam.

Baca juga: Apollo Bar and Lounge Disegel karena Langgar Jam Operasional, PeduliLindungi Hanya Sebatas Formalitas

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

"Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, semua berjalan dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.

Saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berada pada level 3.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com