Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2022, 17:01 WIB

Agus mengingatkan, pelaku usaha yang menerapkan praktik pemaksaan terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai UUPK.

"Jika rujukannya UUPK, bisa sanksi dan denda. Sanksi maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sebab, mereka sudah memberikan ketentuan wajib yang merugikan konsumen," pungkas Agus.

Selain itu, Agus mencontohkan, konsumen dapat melakukan aksi menolak berbelanja di toko tersebut, sebagai aksi protes. Kata dia, aksi ini kerap dilakukan konsumen di luar negeri.

"Praktik di negara lain, konsumen secara berkelompok mampu menghukum tindakan demikian dengan cara memboikot untuk tidak berbelanja di sana," kata Agus.

Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Serang, Banten.

Yeny Adriani (30), mengaku melihat rak minyak goreng kosong. Namun, di situ ada pemberitahuan bahwa minyak goreng bisa dibeli langsung di kasir.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Sayangnya, kata dia, pembelian minyak goreng harus disertai dengan belanja barang lain. Selain itu, ada batas minimal belanja agar bisa membeli minyak goreng.

"Kebetulan aku sambil belanja bulanan sih di sana, tapi pas sampai kasir ternyata kata kasirnya minimal belanja harus Rp 500.000 (biar bisa beli minyak goreng), aku belanja enggak sampai segitu. Sia-sia juga belanja tetap enggak dapat minyaknya," keluh Yeny kepada Kompas.com, Selasa.

Akibatnya, ia pun batal berbelanja di sana. Kemudian ia memilih berbelanja di warung kelontong dekat rumahnya.

Di warung tersebut, harga minyak goreng mencapai Rp 42.000 per dua liter. Mereknya pun tidak seperti yang sering ia gunakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nekat 'Open BO' di Rumah Kontrakan di Tangerang, Wanita Ini Digerebek Polisi Saat Layani Tamunya

Nekat "Open BO" di Rumah Kontrakan di Tangerang, Wanita Ini Digerebek Polisi Saat Layani Tamunya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D

Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D

Megapolitan
Digaji Rp 1,25 Juta sebagai Marbut untuk Kebutuhan Ibu dan Adik di Kampung, Topik: Alhamdulillah Cukup

Digaji Rp 1,25 Juta sebagai Marbut untuk Kebutuhan Ibu dan Adik di Kampung, Topik: Alhamdulillah Cukup

Megapolitan
Polri Gelar Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Berikut Cara Daftar dan Rute Kota Tujuan

Polri Gelar Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Berikut Cara Daftar dan Rute Kota Tujuan

Megapolitan
Ibu dan Bayinya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang

Ibu dan Bayinya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang

Megapolitan
Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Megapolitan
Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Megapolitan
Intip 'Surga' Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Intip "Surga" Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Megapolitan
Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Megapolitan
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke