Agus mengingatkan, pelaku usaha yang menerapkan praktik pemaksaan terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai UUPK.
"Jika rujukannya UUPK, bisa sanksi dan denda. Sanksi maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sebab, mereka sudah memberikan ketentuan wajib yang merugikan konsumen," pungkas Agus.
Selain itu, Agus mencontohkan, konsumen dapat melakukan aksi menolak berbelanja di toko tersebut, sebagai aksi protes. Kata dia, aksi ini kerap dilakukan konsumen di luar negeri.
"Praktik di negara lain, konsumen secara berkelompok mampu menghukum tindakan demikian dengan cara memboikot untuk tidak berbelanja di sana," kata Agus.
Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Serang, Banten.
Yeny Adriani (30), mengaku melihat rak minyak goreng kosong. Namun, di situ ada pemberitahuan bahwa minyak goreng bisa dibeli langsung di kasir.
Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying
Sayangnya, kata dia, pembelian minyak goreng harus disertai dengan belanja barang lain. Selain itu, ada batas minimal belanja agar bisa membeli minyak goreng.
"Kebetulan aku sambil belanja bulanan sih di sana, tapi pas sampai kasir ternyata kata kasirnya minimal belanja harus Rp 500.000 (biar bisa beli minyak goreng), aku belanja enggak sampai segitu. Sia-sia juga belanja tetap enggak dapat minyaknya," keluh Yeny kepada Kompas.com, Selasa.
Akibatnya, ia pun batal berbelanja di sana. Kemudian ia memilih berbelanja di warung kelontong dekat rumahnya.
Di warung tersebut, harga minyak goreng mencapai Rp 42.000 per dua liter. Mereknya pun tidak seperti yang sering ia gunakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.