Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2022, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa pedagang maupun toko ritel modern dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling.

Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu.

"Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen," kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kata Kasir Harus Belanja Rp 500.000 biar Bisa Beli Minyak Goreng, Belanjaanku Enggak sampai Segitu, Sia-sia...

Agus mengatakan, aturan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pedagang memaksa konsumen membeli produk yang kemungkinan tidak dibutuhkan.

"Sebab, setiap kebutuhan konsumen akan berbeda-beda. Jika mensyaratkan minimal belanja, maka ada kewajiban konsumen untuk menebus barang lain yang tidak dibutuhkan," imbuh dia.

Agus menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.

Ia berharap konsumen berani untuk menolak kebijakan sepihak dari pelaku usaha. "Konsumen memang dalam posisi lemah. Namun, konsumen bisa menolak," kata dia.

Ia menyarankan konsumen melaporkan praktik pemaksaan terstruktur melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Konsumen dapat menyampaikan keberatan peraturan ini, melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan maupun lembaga yang berwenang," kata dia.

Baca juga: YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

Agus mengingatkan, pelaku usaha yang menerapkan praktik pemaksaan terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai UUPK.

"Jika rujukannya UUPK, bisa sanksi dan denda. Sanksi maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sebab, mereka sudah memberikan ketentuan wajib yang merugikan konsumen," pungkas Agus.

Selain itu, Agus mencontohkan, konsumen dapat melakukan aksi menolak berbelanja di toko tersebut, sebagai aksi protes. Kata dia, aksi ini kerap dilakukan konsumen di luar negeri.

"Praktik di negara lain, konsumen secara berkelompok mampu menghukum tindakan demikian dengan cara memboikot untuk tidak berbelanja di sana," kata Agus.

Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Serang, Banten.

Yeny Adriani (30), mengaku melihat rak minyak goreng kosong. Namun, di situ ada pemberitahuan bahwa minyak goreng bisa dibeli langsung di kasir.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Sayangnya, kata dia, pembelian minyak goreng harus disertai dengan belanja barang lain. Selain itu, ada batas minimal belanja agar bisa membeli minyak goreng.

"Kebetulan aku sambil belanja bulanan sih di sana, tapi pas sampai kasir ternyata kata kasirnya minimal belanja harus Rp 500.000 (biar bisa beli minyak goreng), aku belanja enggak sampai segitu. Sia-sia juga belanja tetap enggak dapat minyaknya," keluh Yeny kepada Kompas.com, Selasa.

Akibatnya, ia pun batal berbelanja di sana. Kemudian ia memilih berbelanja di warung kelontong dekat rumahnya.

Di warung tersebut, harga minyak goreng mencapai Rp 42.000 per dua liter. Mereknya pun tidak seperti yang sering ia gunakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri Tabrak Motor Pelajar di Pasar Minggu

Kronologi Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri Tabrak Motor Pelajar di Pasar Minggu

Megapolitan
Diduga Bakal Balap Liar, 29 Remaja Beserta 22 Motor Diamankan Polisi

Diduga Bakal Balap Liar, 29 Remaja Beserta 22 Motor Diamankan Polisi

Megapolitan
8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

Megapolitan
Jatuh ke Kali Ciliwung, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Mengambang di Tanah Abang

Jatuh ke Kali Ciliwung, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Mengambang di Tanah Abang

Megapolitan
Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi 'Online' Capai Rp 14 Juta

Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi "Online" Capai Rp 14 Juta

Megapolitan
Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Megapolitan
Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran Rupiah

Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran Rupiah

Megapolitan
Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa 'Online' dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa "Online" dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Megapolitan
Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Megapolitan
Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Megapolitan
Terkait Prostitusi 'Online', 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Terkait Prostitusi "Online", 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum | Tren Anak dan Istri Pejabat Pamer Tas Mewah Belum Surut

[POPULER JABODETABEK] Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum | Tren Anak dan Istri Pejabat Pamer Tas Mewah Belum Surut

Megapolitan
Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke