"(Aula) kebakar. Sisanya cuma di kamar nomor 16 saja, makanya saya masuk ke kamar nomor 16," kata dia.
Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.
"Pas pintu (Blok C2) dibuka saya denger," ucap dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Cabut Status 2 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Ryan dan narapidana lain kemudian menuju pintu Blok C2 sembari menerjang api. Dia mengaku kena luka bakar di bagian tangan.
"Di sini sama di tangan, ada (luka bakar)," ungkapnya.
Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.
Namun, dia mengakui bahwa ada beberapa barang elektronik di Blok C2, seperti televisi, penanak nasi, kipas dan lainnya.
Barang-barang itu bukan milik narapidana, melainkan barang milik lapas yang disediakan di aula Blok C2.
"Itu dari lapas," ujar Ryan.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.