Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.
Namun, dia mengakui bahwa ada beberapa barang elektronik di Blok C2, seperti televisi, penanak nasi, kipas dan lainnya.
Barang-barang itu bukan milik narapidana, melainkan barang milik lapas yang disediakan di aula Blok C2.
"Itu dari lapas," ujar Ryan.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.