TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana mengaku melihat jenazah warga binaan bergelimpangan saat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, terbakar hebat pada 8 September 2021.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon, Turun Membakar Kasur
Seorang narapidana yang mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu saksi yang sedang memberikan kesaksian. Narapidana itu bernama Ryan Santoso.
Selain Ryan, narapidana yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi R dan Suhendra. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Eksepsi
Saat kebakaran terjadi pukul 01.35 WIB, Ryan menyebut warga binaan di Blok C2 banyak yang berteriak meminta tolong.
"Sudah semuanya (berteriak meminta tolong)," ucap Ryan.
Saat hendak melarikan diri dari Blok C2, Ryan sempat menyusuri belok tersebut yang dipenuhi oleh jenazah narapidana lainnya.
"Sudah banyak, Pak, banyak (jenazah narapidana)," katanya.
Dia menduga, narapidana lain di Blok C2 banyak yang meninggal di tempat lantaran mereka sesak napas terlebih dahulu. Kemudian, narapidana banyak yang pingsan.
"Mungkin sesak napas, pingsan duluan, kan banyak asap," papar Ryan.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.