"Kalau enggak salah tahun 2019," sambung dia.
Jaksa kemudian mengerucutkan pertanyaannya. Dia bertanya apakah ada alat pemadam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Suhendra, tak ada alat pemadam kebakaran di sana.
"Peralatan untuk pemadaman api, apa ada di lapas?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Suhendra.
"Di tempat kebakaran, (Blok) C2 ada enggak (alat pemadam kebakaran)?" jaksa kembali bertanya.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon, Turun Membakar Kasur
"Tidak ada," jawab Suhendra.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.