TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana mengungkapkan bahwa tak ada peralatan pemadam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Hal tersebut terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Seorang narapidana yang mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu saksi yang sedang memberikan kesaksian.
Baca juga: Fakta Lapas Tangerang Terbakar, Narapidana Menunggu 25 Menit Sebelum Pintu Blok Dibuka
Narapidana itu bernama Suhendra.
Selain Suhendra, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi R, dan Ryan Santoso. Ketiganya memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum bertanya kepada Suhendra apakah pihak lapas pernah mengadakan sosialisasi soal penanganan kebakaran.
Kata Suhendra, selama dia berada di sana, pihak lapas pernah menyosialisasikan penanganan kebakaran selama satu kali.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Akui Lihat Banyak Jenazah Napi
"Pernah satu kali," ujarnya saat sidang.
"Kalau enggak salah tahun 2019," sambung dia.
Jaksa kemudian mengerucutkan pertanyaannya. Dia bertanya apakah ada alat pemadam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Suhendra, tak ada alat pemadam kebakaran di sana.
"Peralatan untuk pemadaman api, apa ada di lapas?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Suhendra.
"Di tempat kebakaran, (Blok) C2 ada enggak (alat pemadam kebakaran)?" jaksa kembali bertanya.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon, Turun Membakar Kasur
"Tidak ada," jawab Suhendra.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.