JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Selasa (8/2/2022) kemarin.
Status Jabodetabek naik dari sebelumnya PPKM level 2 karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dalam waktu sepekan terakhir.
Detail mengenai aturan PPKM level 3 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 8-14 Februari
Disebutkan bahwa PPKM level 3 di Jabodetabek berlaku dari 8-14 Februari dan bisa saja diperpanjang tergantung pada kondisi penularan Covid-19,
Dengan kenaikan status dari level 2 ke level 3 ini, maka ada sejumlah aturan terkait pembatasan yang diperketat, mulai dari pendidikan, industri, aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat ibadah, hingga kegiatan seni budaya.
Berikut detailnya:
Di daerah PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: PPKM Level 3, Jabodetabek Akhirnya Bisa Gelar Pembelajaran Jarak Jauh
Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen work form office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 50 persen. Sedangkan industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Supermarket dan Apotek
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 60 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Jeritan Pedagang Pasar Tanah Abang di Tengah Lonjakan Kasus Omicron: Omzet Berasa Banget Turunnya...
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.