JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng ternyata tidak menyelesaikan masalah.
Usai harga tertinggi ditetapkan Rp 14.000, minyak goreng justru sulit ditemukan.
Di peritel modern seperti supermarket dan minimarket, stok minyak goreng kosong. Sementara di pasar tradisional harganya sudah jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Janji Baru Pemerintah: Pasokan Minyak Goreng Lancar dalam Seminggu ke Depan
Yeny Adriani (30) mengakui kesulitan mencari minyak goreng sejak akhir Januari lalu karena di semua supermarket yang dia datangi selalu kosong.
"Mungkin efek orang-orang yang panic buying pas awal-awal harga minyak turun, semua pada borong," kata Yeny kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Mengusut Langka dan Mahalnya Minyak Goreng, dari Penimbunan sampai Panic Buying
Trik supermarket
Kesulitan Yeny mencari minyak goreng terus berlanjut. Ketika berbelanja di sebuah supermarket di kawasan Kota Serang, Banten, dia melihat rak minyak goreng kosong.
Di situ ada pemberitahuan bahwa minyak goreng bisa dibeli, tetapi langsung diambil di kasir.
Sayangnya, kata dia, pembelian minyak goreng harus disertai dengan belanja barang lain. Selain itu, ada batas minimal belanja agar bisa membeli minyak goreng.
"Kebetulan aku sambil belanja bulanan sih di sana, tapi pas sampai kasir ternyata kata kasirnya minimal belanja harus Rp 500.000 (biar bisa beli minyak goreng), aku belanja enggak sampai segitu. Sia-sia juga belanja tetap enggak dapat minyaknya," keluh Yeny.
Yeny mengatakan, karena di rumahnya benar-benar sudah tidak ada minyak goreng, dia pun membeli di warung kelontong dengan harga sangat mahal. Di warung tersebut harga minyak goreng mencapai Rp 42.000 per 2 liter. Mereknya pun bukan yang familiar dipakainya.
Akhirnya dia hanya membeli minyak kemasan ukuran 450 ml seharga Rp 10.000 sembari terus mencari minyak dengan harga normal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa pedagang ataupun toko ritel modern dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah.
"Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen," kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: YLKI: Syarat Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng Rugikan Konsumen
Agus mengatakan, aturan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pedagang memaksa konsumen membeli produk yang kemungkinan tidak dibutuhkan.