JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu belakangan, terungkap dua kali praktik jual beli kamar di dalam penjara, yakni di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dan Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Narapidana di kedua lapas itu mengaku harus membayar uang kepada untuk bisa mendapatkan alas tidur dan kamar. Tarifnya mencapai jutaan rupiah.
Baca juga: Trik Supermarket Nakal Raup Untung dari Kelangkaan Minyak Goreng, Bikin Emak-Emak Pusing
Terungkapnya praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang berasal dari pengakuan WC, seorang napi yang tengah menjalani hukuman disana. WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
Bersamaan dengan itu, foto-foto beberapa narapidana tidur beralaskan kardus disebar dan muncul dalam berita-berita.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Nyanyian Napi Lapas Cipinang soal Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji
Kalau untuk tidur di kamar yang lebih mahal, sebut WC, harganya antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan.
"Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar. Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu," sambungnya.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang memang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi "pemasukan sampingan" oknum petugas di lapas.
"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek
Tak hanya praktik jual beli kamar, WC juga mengungkap para narapidana yang bisa memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam lapas asalkan membayar sejumlah uang kepada petugas.