Saat majelis hakim menanyakan peruntukan uang tersebut, Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.
Majelis hakim lalu bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan.
"Ada tamping yang bersih-bersih," ungkap Ryan.
Majelis hakim lalu bertanya, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.
"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan.
"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.
Baca juga: Kesaksian saat Sidang, Sudah 4 Tahun Jaringan Listrik di Lapas Tangerang Belum Diganti
Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.
"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.
Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.
"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.
Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.
Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.
Pertanyaan berkait jual beli kamar kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.
Sementara empat terdakwa kasus kebakaran itu menyatakan tidak berkeberatan atas kesaksian para saksi dalam persidangan.
Keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar, yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.