Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPBI Tegaskan Anak yang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Masuk Mal

Kompas.com - 09/02/2022, 10:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu berlaku untuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seperti Jabodetabek.

"Anak usia di bawah 12 tahun yang sama sekali belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Jakarta, Anak-anak Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Dengan demikian, kata dia, pusat perbelanjaan harus sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada dalam Inmendagri tersebut.

Pusat perbelanjaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri.

Ketentuan tentang anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat vaksinasi tersebut berlaku untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).

"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vasinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Anak 5 Tahun ke Bawah Tak Bisa Masuk Mal

Vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru dilakukan pada anak usia 6-11 tahun.

Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mal untuk sementara waktu.

Selama PPKM level 3, mal masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.

Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.

Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com