JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pelaksanaan resepsi pernikahan kembali diperketat, setelah pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek.
Terdapat aturan mengenai resepsi pernikahan seperti jumlah tamu dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada kegiatan makan di tempat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara pernikahan (wedding organizer) harus memutar otak agar pelaksanaan pernikahan tetap berjalan meskipun aturan resepsi pernikahan diperketat.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan
Annisa, tim Marketing Tiga Dara Catering mengatakan, selama kebijakan PPKM level 3 berlaku, pelaksanaan resepsi pernikahan harus diubah konsepnya sehingga dapat melaksanakan acara sesuai dengan protokol kesehatan.
"Biasanya jumlah undangan jadi lebih sedikit, konsepnya jadi intimate wedding khusus keluarga atau cuma akad saja," ujar Annisa saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Annisa mengungkapkan bahwa ada beberapa klien yang tetap ingin mengundang rekan-rekannya. Atas dasar tersebut, WO pun membagi beberapa sesi kedatangan untuk tamu undangan.
"Dibuat sesi, misalnya ada sesi 1, 2, dan 3. Jumlah tamunya sendiri tidak lebih dari 40 orang dalam satu sesi," kata dia.
"Lalu setiap tamu ditandai dengan stiker, supaya kita bisa tahu tamu itu dari sesi ke berapa dan biasanya MC (master of ceremony) selalu mengingatkan setiap menjelang pergantian sesi," sambung Annisa.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang
Tiga Dara Catering memberikan pilihan kepada kliennya untuk mengubah hari resepsi dan mengubah paket acara yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kalau tidak mau dilaksanakan pas PPKM, bisa mundur jadwalnya atau juga bisa ganti ke paketan yang lain," kata Annisa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.