Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/02/2022, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Desakan itu disampaikan Koordinator KRMP Charlie Albajili di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? Karena peraturan tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM (hak asasi manusia). Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran," kata Charlie kepada pewarta.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sunter Agung Melonjak dari 400 Jadi 1.000 dalam 2 Pekan, Lurah Ungkap Penyebabnya

Charlie menilai, banyak Undang-Undang yang dilanggar dalam Pergub itu, salah satunya prosedur penggusuran tanpa adanya musyawarah.

"Tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," ujar Charlie.

Charlie mengatakan, Pergub itu memang dibuat gubernur sebelum Anies, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, Anies juga ikut menggunakan Pergub itu untuk proses penggusuran.

Contohnya, dalam kasus Pancoran Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, serta Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Selatan.

"Jadi walaupun pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut (HAM)," kata Charlie.

Baca juga: Lurah Sunter Agung Akan Menganalisis Data Lonjakan 1.140 Kasus Covid-19

"Koalisi sudah menyampaikan, kalau tuntutan tidak dikabulkan, tentu tadi solidaritas masyarakat akan menggelar aksi di Balai Kota," tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke