BEKASI, KOMPAS.com - Pegawai warteg berinisial SYN (17), sempat meminta bantuan keluarganya usai diperkosa majikannya, EW, di Cikarang Utara, Kabupatan Bekasi.
Pemerkosaan itu dilakukan EW di warteg yang ia kelola di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Mekar Mukti, pada Minggu (6/2/2022).
"Setelah pelaku keluar (warteg), korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pengelola Warteg di Cikarang Utara Perkosa Anak Usia 17 Tahun
Korban juga hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg terkunci.
"Kemudian pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban. Saat itu, korban menghubungi saksi (keluarganya) lagi, selanjutnya datang saksi dan warga," kata Mustakim.
Kekerasan seksual itu bermula ketika pelaku mengetuk pintu kamar korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban.
"Korban jatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang," kata Mustakim.
Pelaku membekap muka korban dengan lap meja. Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Setelah memperkosa korban, pelaku juga mengambil pisau yang digunakan untuk mengancam supaya korban tutup mulut. Setelah itu, pelaku keluar warteg.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian dan bra korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.