Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19

Kompas.com - 10/02/2022, 20:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suji (28) mengaku harus memperketat protokol kesehatan setiap kali dirinya bekerja di kantor kala kasus Covid-19 melonjak tajam.

Dia sama sekali tak pernah melepaskan masker. Dia juga selalu mendesinfeksi meja kerjanya setiap saat sebagai upaya perlindungan diri.

Maklum, perusahaan tempat Suji bekerja tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana mestinya karena berada di sektor kritikal.

"Kantorku full work from office (WFO) enggak ada WFH. Yang diperbolehkan WFH hanya yang memang dinyatakan positif corona," ujar Suji kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

"Karyawan sini juga beragam, ada yang santai aja enggak terlalu strick sama prokes, ada yang memang prokesnya ketat banget. Yang pasti sih saya masker tetap enggak boleh lepas, semprot disinfektan (ke arah) meja kerja saat datang," imbuh dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan di sektor esensial dan kritikal kembali diatur dengan pembatasan.

Meskipun perusahaannya berada di sektor kritikal, Suji berharap tetap ada kebijakan WFH demi keselamatan dirinya bersama rekan-rekan kerja.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Sebab, saat kasus Covid-19 naik akibat varian Delta beberapa waktu lalu, WFH pernah dilakukan dengan cara bergantian.

"Waktu awal Covid-19 2020, hanya divisi-divisi yang diizinkan oleh kepala divisinya yang bisa WFH. Kebetulan divisiku tidak diperbolehkan WFH saat itu," kata dia.

Di satu sisi, karena belum ada kebijakan baru dari perusahaan terkait aturan WFH dan WFO, kata Suji, dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

Kekhawatiran Suji pun semakin tinggi ketika beberapa rekan kerjanya satu per satu terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, dia sangat berharap WFH bergilir di kantornya kembali diberlakukan.

Baca juga: WFH Berlanjut, Masihkah Perkantoran Dibutuhkan?

Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3, berdasarkan Inmendagri, sektor non-esensial yang bekerja dari kantro atau WFO dibatasi hingga 25 persen.

WFO diberlakukan hanya bagi karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19.

Adapun pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com