Sebab, lanjut Romi, pengakuan RM saat diperiksa kerap berubah-ubah.
"Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan saat ditanya jawabannya selalu berubah-ubah," kata dia.
Selain itu, Imigrasi juga tengah memeriksa menyelidiki sponsor yang digunakan RM untuk menerbitkan visa.
Saat ini Imigrasi menahan WN India itu di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi selama 30 hari. Kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan," sebut Romi.
RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.