JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks dan peringkat kemacetan di DKI Jakarta terus menurun. Hal itu berdasarkan data Tomtom Traffic Index 2021.
Jakarta menempati peringkat ke-46 dari 404 kota yang diukur, dengan indeks kemacetan 34 persen.
Pada 2020, Jakarta menempati peringkat ke-31 dengan indeks 36 persen.
Baca juga: Urai Kemacetan, Polisi Uji Coba Contraflow di Jalur Jakarta-Bekasi
Tahun sebelumnya menempati peringkat ke-10 dengan indeks 53 persen. Kemudian, pada 2018 menempati peringkat ketujuh dengan indeks 53 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, indeks kemacetan di Jakarta yang konsisten turun merupakan kabar baik yang patut disyukuri.
"Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Jakarta. Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jakarta yang mendukung berbagai upaya pemprov dalam mengatasi kemacetan di Jakarta," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Syafrin mengatakan, ada lima upaya yang dilakukan Pemprov DKI membuat tingkat kemacetan di Jakarta terus menurun.
Pertama, menata stasiun KRL yang terintegrasi dengan Transjakarta dan MRT/LRT serta memperbaiki sistem integrasi angkutan umum melalui program JakLingko.
Baca juga: Anies Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Atasi Kemacetan Jakarta
Dengan demikian, mobilitas masyarakat termasuk aksesibilitas pejalan kaki serta integrasi antarmoda menjadi teratur dan tertata.
Kedua, meningkatkan kualitas dan area jangkau angkutan umum di DKI Jakarta, sehingga minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaaan pribadi ke angkutan umum menjadi lebih tinggi.
Ketiga, menambah dan merevitalisasi trotoar, serta menambah jalur sepeda, sehingga meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan.
Keempat, pada 2021, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menangani 38 titik kemacetan.
Sejak 2018 sampai akhir 2021, terdapat 108 titik kemacetan yang telah berhasil ditangani, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kecepatan rata-rata di 41 koridor jalan utama pada jam sibuk terlampaui yaitu 24,91 km/jam.
Baca juga: 25 RT di Jakbar Micro Lockdown hingga Akhir Pekan, Sudinkes: Dibuka Tergantung Kasus Aktif
Terakhir, menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas yaitu penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan utama di jam-jam sibuk, yakni pada Senin-Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Pada masa pengendalian Covid-19 ini, jumlah ruas jalan ganjil genap hanya pada 13 ruas jalan serta pada pintu-pintu masuk tempat wisata utama, seperti di Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.