TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di sekitar Jalan Kisamauan, Sukasari, mengaku belum disosialisasikan mengenai konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang.
Penataan ulang Pasar Lama akan dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.
"Penataan jelas atau enggak sih, apa sudah disosialisasikan? Kepada masyarakat yang mana? Itu jadi pertanyaan," ujar Mochamad Sonni, salah satu warga, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama
Konsep penataan ulang oleh PT TNG yakni menempatkan pada pedagang di badan jalan Kisamaun mulai sore hingga malam.
Terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama. Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati jalan Kisamaun saat PKL beroperasi.
Menurut Sonni, warga setempat hanya mengetahui soal rencana penataan ulang Pasar Lama. Akan tetapi, konsepnya tak disampaikan secara terperinci kepada warga.
"Yang kita tahu, tanggal 2 Februari 2022 itu Pasar Lama ditutup, kata Pak Edi (Direktur Utama PT TNG), akan ada penataan PKL," paparnya.
Adapun penataan ulang tahap pertama rampung dilakukan PT TNG pada 2 hingga 7 Februari 2022. Selama ditata ulang, PKL dilarang berjualan.
Saat proses penataan ulang tahap pertama itu, Sonni tak memiliki pandangan negatif terhadap proses tersebut. Saat itu, dia melihat beberapa orang sedang mengecat jalan Kisamaun.
"Kita enggak suuzan dulu. Saya tanya ke yang mengecat, enggak tahu, katanya. Kita diam saja," ucapnya.
Proses pengecatan telah rampung pada 5 Februari 2022. Ketika itu Sonni baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun yang dicat merupakan lokasi para PKL berjualan nantinya.
Lokasi PKL berjualan itu ternyata melewati gang kediamannya. Sonni juga baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun akan ditutup saat PKL berjualan.
Sonni menuturkan, jika jalan ditutup, maka kendaraan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa lewat.
"Wah ini enggak beres. Kita koordinasi sama perangkat RT/RW setempat. Ternyata, RT/RW dulu pernah dilibatkan untuk membicarakan konsep penataan ulang, tapi dulu enggak seperti ini konsepnya, kata RT/RW," sebut Sonni.
"Kalau begini, kita enggak setuju, kata RT/RW, karena akses ambulans atau mobil pemadam akan kebakaran ketutup juga," sambungnya.
Selain itu, Sonni mengatakan, konsep penutupan jalan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 12 UU tentang Jalan mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca juga: Persoalan Tata Ulang Pasar Lama Tangerang, dari Pembagian Lapak hingga Tarif Sewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.