Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mengapa Warga Tolak Penataan Ulang Kawasan Kuliner Pasar Lama

Kompas.com - 11/02/2022, 16:40 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di sekitar Jalan Kisamauan, Sukasari, menolak konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang.

Penataan ulang Pasar Lama akan dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.

Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.

Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di jalan Kisamaun.

Konsep penataan ulang yang diusung PT Tangerang Nusantara Global, BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.

Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.

Baca juga: 200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama

Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Berawal dari kekhawatiran itu lah warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.

Baca juga: Konsep Tata Ulang Pasar Lama Tak Disosialisasikan, Warga: Enggak Beres

Menurut Sonni, banyak warga yang memiliki pemikiran yang sama.

Warga yang menolak penataan ulang itu bersepakat menandatangani petisi dan menyerahkannya ke DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).

Sekitar 200 warga menandatangani petisi itu. Katanya, warga yang juga menolak konsep tersebut sebenarnya ada lebih banyak lagi.

Baca juga: Persoalan Tata Ulang Pasar Lama Tangerang, dari Pembagian Lapak hingga Tarif Sewa

Namun, lantaran memiliki waktu yang terbatas, petisi itu hanya ditandatangani oleh 200 warga sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Kota Tangerang.

"Banyak, ratusan yang tanda tangan, ada 200-an. Itu juga belum semua, banyak yang enggak sempat tanda tangan. Soalnya harus diserahkan jam 10.00 WIB kemarin," urai Sonni.

Dia menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com