Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional dan Pengunjung Lebihi Kapasitas, Kafe di Kawasan Gatot Subroto Disegel

Kompas.com - 12/02/2022, 11:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kafe itu disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, karena itu tempat ini kami (pasang) police line," ujar Budhi dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: UPDATE 11 Februari: Bertambah 1.787, Kasus Aktif Covid-19 di Tangerang Menjadi 14.795

Adapun kafe tersebut didapati melanggar saat Polres Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar patroli malam.

Kafe itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

"Kami duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.

Baca juga: Polres Jakut Bagikan 500 Paket Sembako kepada Warga yang Isolasi Mandiri

Budhi mengatakan, Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut.

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: Kematian Pemuda di TPU Pesanggrahan yang Terkuak...

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan bagi dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi dua orang, sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com