JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kafe itu disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, karena itu tempat ini kami (pasang) police line," ujar Budhi dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: UPDATE 11 Februari: Bertambah 1.787, Kasus Aktif Covid-19 di Tangerang Menjadi 14.795
Adapun kafe tersebut didapati melanggar saat Polres Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar patroli malam.
Kafe itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
"Kami duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.
Baca juga: Polres Jakut Bagikan 500 Paket Sembako kepada Warga yang Isolasi Mandiri
Budhi mengatakan, Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut.
"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022
Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Kematian Pemuda di TPU Pesanggrahan yang Terkuak...
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan bagi dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi dua orang, sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.