JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel karena melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM).
Kafe itu berlokasi di Jalan Gatoto Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka yang diperiksa adalah karyawan hingga supervisor kafe.
"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," kata Budhi dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Sudah PPKM Level 3 tapi Kasus Covid-19 Tetap Naik, Pemkot Jakpus Imbau Warga Segera Vaksin
Menurut Budhi, anggotanya juga telah mengantongi sejumlah bukti baik dokumen hingga rekaman kamera CCTV yang ada di kafe itu.
Kafe tersebut ditemukan melanggar saat personel gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli sejak Jumat (11/2/2022), malam.
Budhi mengatakan, penyegelan kafe itu karena melanggar aturan saat pepemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit. Karena itu tempat ini kami police line," ujar Budhi.
Kafe itu diduga melanggar mulai aturan PPKM mulai dari jam operasional hingga kapasitas pengunjung yang tidak sesuai.
"Dimana kita duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.