TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG) mengakui, para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama belum menempati lapak baru mereka hingga saat ini.
PT TNG yang merupakan BUMD Pemerintah Kota Tangerang itu telah menata ulang tahap pertama kawasan Pasar Lama pada 2-7 Februari 2022.
Setelah ditata ulang, para PKL seharusnya berjualan di badan Jalan Kisamaun, lokasi berdirinya kawasan kuliner Pasar Lama.
Baca juga: Duduk Perkara Mengapa Warga Tolak Penataan Ulang Kawasan Kuliner Pasar Lama
Direktur Utama PT TNG Edi Candra berujar, para pedagang belum menempati lapak baru lantaran jumlah PKL yang menempati Pasar Lama jauh lebih banyak setelah kawasan itu ditata ulang.
"Belum (menempati lapak baru). Ini masih kategorinya masih mengikuti konsep semula," paparnya dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (11/2/2022).
"Sebenarnya dikarenakan banyaknya data pedagang di luar data yang dimiliki, jauh sekali," sambung dia.
Edi menyebutkan, mulanya PKL di sana berjumlah 262 pedagang. Namun, setelah PT TNG mendata ulang, PKL yang berjualan di Pasar Lama menjadi 450 orang.
Baca juga: 200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama
Ia menuturkan, pihaknya tak ingin para PKL yang sudah lama berjualan di sana tersingkir setelah penataan dilakukan.
"Daripada nanti cepat, nanti orang yang pedagang lama nanti tersingkir, jadi kita benar-benar proses screening kita perketat," sebutnya.
PT TNG hendak mencari masukan dari masyarakat untuk mengetahui PKL yang tergolong pedagang lama atau pedagang baru.
"Dalam proses penataannya juga kita membutuhkan banyak masukan dari masyarakat sekitar, ini pedagang lama atau pedagang baru," ucap Edi.
Adapun konsep PT TNG menyiapkan lapak PKL di badan Jalan Kisamaun ditolak oleh warga.
Sebab, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL berjualan.
Dikhawatirkan, jika kendaraan dilarang melewati jalan itu, ambulans dan mobil pemadam kebakaran bakal kesulitan melintas saat dibutuhkan oleh warga.
Sebanyak 200 warga yang tinggal di sekitar Jalan Kisamaun menandatangani petisi yang berisi penolakan konsep baru tersebut.
Petisi itu telah diserahkan kepada DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.