Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/02/2022, 12:31 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada kafe dan resto Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, dalam razia yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan terkait jumlah pengunjung.

Agus menyebutkan, sanksi itu diberikan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi tempat hiburan dan usaha di masa PPKM level 3.

"Kita beri sanksi denda Rp 1 juta kepada Holywings karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Bima Arya Wajibkan Holywings Bogor Jual Bajigur dan Bandrek

Agus menambahkan, saat ini kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, hanya dikenai sanksi administrasi dan teguran. Kafe tersebut masih diizinkan beroperasi.

Namun, sambung Agus, apabila ke depannya peringatan tersebut tidak digubris dan pihak Holywings masih melakukan pelanggaran, maka tim Satgas Covid-19 Kota Bogor yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan menyegel tempat usaha itu.

"Saat ini kita masih kenakan sanksi denda. Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," sebut Agus.

Baca juga: Saat Holywings Bogor Ubah Konsep, Jadi Resto Keluarga agar Diizinkan Beroperasi oleh Bima Arya

Adapun Holywings Bogor baru dibuka pada Selasa (8/2/2022). Holywings diizinkan beroperasi di Kota Bogor dengan sejumlah syarat, salah satunya menjual minuman khas Sunda seperti bajigur dan bandrek.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman Hingga Tewas di Tanah Abang

Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman Hingga Tewas di Tanah Abang

Megapolitan
Kembalikan Dompet Hotman Paris, 'Cleaning Service' Ini Menolak Diberi Imbalan

Kembalikan Dompet Hotman Paris, "Cleaning Service" Ini Menolak Diberi Imbalan

Megapolitan
Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Megapolitan
Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Megapolitan
Dihalang-halangi, Pemilik Gudang di Ruko Cempaka Mas Duga Sekuriti Kongkalikong dengan Perampok

Dihalang-halangi, Pemilik Gudang di Ruko Cempaka Mas Duga Sekuriti Kongkalikong dengan Perampok

Megapolitan
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Melaksanakan Shalat Tarawih Hari Pertama, Suasana Haru Menyelimuti

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Melaksanakan Shalat Tarawih Hari Pertama, Suasana Haru Menyelimuti

Megapolitan
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Megapolitan
Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Cuti Bersama Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Cuti Bersama Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Desak Pemprov DKI Hentikan Swastanisasi Air, Koalisi Masyarakat: Privatisasi Mendiskriminasi Rumah Tangga Miskin

Desak Pemprov DKI Hentikan Swastanisasi Air, Koalisi Masyarakat: Privatisasi Mendiskriminasi Rumah Tangga Miskin

Megapolitan
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing, 1 Orang Kena Luka Bacok

Dua Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing, 1 Orang Kena Luka Bacok

Megapolitan
10 Rumah di Penggilingan Jakarta Timur Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting

10 Rumah di Penggilingan Jakarta Timur Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Video Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Video Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Pembelaan Pedagang 'Thrift' soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke