TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online bernama Yudi Wibowo.
Intimidasi itu diduga dilakukan Entol Wiwi Martawijaya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangerang Selatan.
Adapun Wiwi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.
SP3 itu tercantum dalam nomor surat B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.
"SP3 benar sudah kami lakukan. (Penyidikan dihentikan karena) tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Diduga Intimidasi Jurnalis, Kadispora Tangsel Mengaku Emosi
Menurut Aldo, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan telah memanggil Wiwi sebagai terlapor.
Akan tetapi, kata dia, tidak ditemukan unsur kekerasan dalam kejadian yang terekam kamera itu.
Wiwi dinilai langsung merangkul Yudi setelah hendak mengacungkan tangannya ke arah Yudi lantaran emosi mengenai pemberitaan yang beredar tentang dirinya.
"Kami juga sudah melakukan mekanisme gelar perkara, sudah kami lihat dari kesesuaian keterangan para saksi, kemudian dari petunjuk di video kami lihat kok di situ," pungkasnya.
Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM
Adapun Wiwi diduga mengintimidasi wartawan di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada 22 Juni 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.