BOGOR, KOMPAS.com - Kafe dan Resto Holywings di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam disegel jika kembali melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam razia PPKM yang berlangsung Jumat (11/2/2022) malam, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor mendapati Holywings telah melanggar aturan PPKM terkait jumlah pengunjung.
Sanksi denda sebesar Rp 1 juta pun dijatuhkan Satgas Covid-19 kepada Holywings.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa penyegelan apabila manajemen Holywings masih melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM
Agus menuturkan, saat ini Holywings masih diizinkan beroperasi dan hanya dikenai sanksi denda serta teguran.
"Kita beri sanksi denda Rp 1 juta kepada Holywings karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
"Saat ini kita masih kenakan sanksi denda. Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," sebut Agus.
Baca juga: Bima Arya Wajibkan Holywings Bogor Jual Bajigur dan Bandrek
Agus menuturkan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi tempat hiburan dan usaha di masa PPKM level 3.
Ia pun meminta seluruh tempat hiburan dan usaha di Kota Bogor menaati aturan PPKM yang berlaku.
"Tiap malam kami (tim Satgas Covid-19) terus berpatroli. Kami ingin setiap pemilik tempat usaha dan hiburan menaati aturan PPKM," bebernya.
Adapun pembukaan Holywings di Kota Bogor menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.
Baca juga: Bima Arya Izinkan Holywings di Bogor Beroperasi dengan Sejumlah Syarat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sampai memberikan syarat kepada manajemen Holywings apabila ingin tetap beroperasi di wilayahnya, salah satunya harus mengubah konsep sesuai visi misi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga.
Permintaan penjualan bandrek dan bajigur pun harus dipenuhi pihak manajemen sebagai pengganti minuman beralkohol di tempat tersebut.
Holywings kemudian diizinkan beroperasi sejak Selasa (8/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.