TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online bernama Yudi Wibowo.
Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto menyebutnya kado pahit di Hari Pers Nasional (HPN) 2022.
Ia mengatakan, kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.
"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan. Saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," ujar Eko saat dihubungi, Sabtu (12/02/2022).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Eks Kadispora Tangsel Intimidasi Wartawan
Dia menuturkan, seharusnya kedua belah pihak dipertemukan dalam gelar perkara. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya.
"Dalam proses tahapan gelar perkara itu yang saya tahu dari pelapor dan terlapor sampai saat keluarnya SP3 itu mereka tidak pernah dipertemukan secara resmi dipanggil bersama-sama," jelas Eko.
Dia menambahkan, jika memang kasus ini ingin dihentikan, sebaiknya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu.
Eko berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, sehingga semua profesi baik wartawan dan narasumbernya bisa saling menghargai.
"Ini teguran bagi kita agar semuanya itu bisa menghormati dan menghargai profesi kita," kata Eko.
Baca juga: Kadispora Tangsel Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan
Dikonfirmasi terpisah, Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa setelah terlapor diperiksa pada Senin (23/8/2021) lalu, terlapor kemudian mangkir saat gelar perkara pada 13 September 2021.
"Nah dari tanggal 13 September 2021 belum ada nya pemanggilan lagi dari Polres Tangsel untuk gelar perkara dan tidak ada kejelasan," ujar Malik saat dikonfirmasi.
Akhirnya, pada 28 Desember 2021 pihaknya diberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan bahwa akan dilakukan gelar perkara, namun tidak diberikan kejelasan tanggal gelar perkara akan dilakukan.
"Nah sampailah surat pemberhentian penyidikan pada kami tanggal 9 Februari 2022 di sekretariat PWI, bahwa kasus ini sudah dilakukan penyidikan dengan pemanggilan saksi dan alat bukti serta sudah di gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022," jelasnya.
Malik mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian tersebut. Terlebih, pihaknya susah untuk menghubungi pihak penyidik terkait transparansi kasus.
Baca juga: Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan, FBR Tangsel Sebut Itu Ulah Oknum
"Karena sejatinya kami lah korban di sini, namun komunikasi kami kepada penyidik begitu susah dan respon pun hanya sedikit terkait kasus dugaan intimidasi wartawan ini," pungkasnya.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme gelar perkara yang awalnya mereka dilibatkan dan selanjutnya tidak, termasuk apa yang menjadi kesimpulan penyidik sehingga memutuskan kasus tersebut tidak ada unsur pidana.
"Saya mau tau alasannya, namun konfirmasi dari kami kepada penyidik pun tidak direspon," ucap Malik.
"Maka dari itu kami akan meneruskan kasus ini, bisa melalui prapradilan untuk membatalkan SP3 dan Karowassidik Mabes Polri untuk pengawasan kepada penyidik yang menangani kasus ini," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.