TANGERANG, KOMPAS.com - Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menimbulkan polemik.
Sebab, warga yang tinggal di Jalan Kisamaun, Sukasari, menolak konsep penataan ulang tersebut.
Sebagaimana diketahui, jalan tersebut merupakan lokasi berdirinya kawasan kuliner Pasar Lama.
Adapun penataan ulang dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Duduk perkara
Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.
Untuk diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun.
Konsep penataan ulang yang diusung PT TNG adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.
Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.
Baca juga: PKL Belum Tempati Lapak Baru di Pasar Lama Tangerang, Ini Alasannya
Namun, para PKL di Pasar Lama kini masih belum menempati lokasi lapak baru mereka.
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.