Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2022, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja menyayangkan aturan baru terkait pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan itu mengatur bahwa dana JHT baru dapat dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.

"Keputusan itu tidak masuk di akal," kata Alldo (25), digital marketing di perusahaan bidang properti, saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Alldo menilai bahwa keputusan itu diambil tanpa memikirkan bagaimana kondisi perekonomian Indonesia ke depannya.

"Kalau ke depannya bakal ada inflasi, nilai uang sekarang enggak akan sama ketika kita masuk umur 56 tahun nanti," tegas dia .

Dia mengatakan, aturan tersebut juga tidak relevan dengan pegawai yang menyandang status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Bayangin saja misal kita kerja kontrak setahun sampai dua tahun. Lalu perusahaan tidak perpanjang kontrak kita, masa kita harus tunggu uang kita sendiri sampai umur 56 tahun," kata Alldo.

"Iurannya wajib kita bayar setiap bulan, masa buat pencairannya dipersulit. Itu uang kita juga kan," sambung dia.

Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Terpisah, Riza yang merupakan legal officer di perusahaan bidang media mengatakan, para pekerja selama ini sangat terbantu dengan adanya dana JHT untuk menyambung kehidupan ke depannya.

"Kan dari dana JHT itu kalau nanti kita di-PHK dari perusahaan, itu bisa kita gunakan sambil mencari pekerjaan yang baru. Cari pekerjaan baru bukan hal yang mudah, butuh waktu," ungkap Riza.

"Bagi yang sudah tidak mau kerja, kita bisa manfaatkan uang JHT itu digunakan untuk membuka modal usaha, apalagi zaman sekarang teknologi sudah maju, kita bisa jual produk melalui berbagai macam platform," sambung dia.

Riza berharap Kemnaker membatalkan kebijakan tersebut karena menurut dia aturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja.

"Semoga batal ini aturan. Aturan ini kan buat para pekerja, undang serikat-serikat buruh tanya mereka keberatan nggak atas aturan ini," jelas dia.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebagai informasi, Kemnaker merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT pada Jumat (11/2/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Megapolitan
Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Megapolitan
Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Megapolitan
Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Megapolitan
Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Megapolitan
Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Megapolitan
Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Megapolitan
Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi

Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi

Megapolitan
Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah

Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah

Megapolitan
Sambil Menangis, ART Ceritakan Kekejaman Majikannya: Tubuh Saya Dibalur Sambal, Vagina Dijepit

Sambil Menangis, ART Ceritakan Kekejaman Majikannya: Tubuh Saya Dibalur Sambal, Vagina Dijepit

Megapolitan
Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Kami Ladeni 'Restorative Justice' asal Tak Ada Relokasi

Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Kami Ladeni "Restorative Justice" asal Tak Ada Relokasi

Megapolitan
Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia

Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia

Megapolitan
Ini Motif Penipu Tiket Konser Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Ini Motif Penipu Tiket Konser Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Megapolitan
Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia

Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com