JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja menyayangkan aturan baru terkait pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kebijakan itu mengatur bahwa dana JHT baru dapat dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.
"Keputusan itu tidak masuk di akal," kata Alldo (25), digital marketing di perusahaan bidang properti, saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Alldo menilai bahwa keputusan itu diambil tanpa memikirkan bagaimana kondisi perekonomian Indonesia ke depannya.
"Kalau ke depannya bakal ada inflasi, nilai uang sekarang enggak akan sama ketika kita masuk umur 56 tahun nanti," tegas dia .
Dia mengatakan, aturan tersebut juga tidak relevan dengan pegawai yang menyandang status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Bayangin saja misal kita kerja kontrak setahun sampai dua tahun. Lalu perusahaan tidak perpanjang kontrak kita, masa kita harus tunggu uang kita sendiri sampai umur 56 tahun," kata Alldo.
"Iurannya wajib kita bayar setiap bulan, masa buat pencairannya dipersulit. Itu uang kita juga kan," sambung dia.
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Terpisah, Riza yang merupakan legal officer di perusahaan bidang media mengatakan, para pekerja selama ini sangat terbantu dengan adanya dana JHT untuk menyambung kehidupan ke depannya.
"Kan dari dana JHT itu kalau nanti kita di-PHK dari perusahaan, itu bisa kita gunakan sambil mencari pekerjaan yang baru. Cari pekerjaan baru bukan hal yang mudah, butuh waktu," ungkap Riza.
"Bagi yang sudah tidak mau kerja, kita bisa manfaatkan uang JHT itu digunakan untuk membuka modal usaha, apalagi zaman sekarang teknologi sudah maju, kita bisa jual produk melalui berbagai macam platform," sambung dia.
Riza berharap Kemnaker membatalkan kebijakan tersebut karena menurut dia aturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja.
"Semoga batal ini aturan. Aturan ini kan buat para pekerja, undang serikat-serikat buruh tanya mereka keberatan nggak atas aturan ini," jelas dia.
Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Sebagai informasi, Kemnaker merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT pada Jumat (11/2/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.