TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan rekayasa lalu lintas setelah menerapkan sebagian jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sistem satu arah (one way).
Sebagian jalan Daan Mogot rencananya akan menerapkan sistem one way pada 20 Februari 2022.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar berujar, usai one way diterapkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan di beberapa wilayah yang berdekatan dengan jalan Daan Mogot.
Baca juga: Dishub Tunda Sistem Satu Arah di Sebagian Jalan Daan Mogot Tangerang
"Setidaknya ada enam skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan," kata Wahyudi saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Dia mengatakan, sebagian jalan Daan Mogot bakal menerapkan skema one way karena kemacetan yang kerap terjadi di sana.
Sebelum memutuskan skema one way, pihaknya telah mencoba beberapa upaya untuk mengurai kemacetan di sana.
Menurut Wahyudi, skema yang tepat untuk mengurai kemacetan adalah penerapan one way.
"Skema satu arah untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di jalan Daan Mogot. Sekarang Pemerintah Kota Tangerang mau menyelesaikan itu," ucapnya.
Baca juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas di Simpang Kebon Sirih-MH Thamrin, Diberlakukan Satu Arah
Dia mengatakan, salah satu penyebab kemacetan itu adalah keberadaan pintu keluar masuk jalan Tol yang berada di jalan Daan Mogot.
Dishub Kota Tangerang kini masih menunda skema one way atau rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Daan Mogot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.