TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online bernama Yudi Wibowo.
SP3 itu tercantum dalam surat bernomor B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, seharusnya Polres Tangsel menangani kasus dugaan intimidasi itu dengan melibatkan pihak Dewan Pers.
Prosedur tersebut tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers.
"Ketika ditelepon Ketua PWI Tangsel mengenai adanya penghentian kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan, saya mengatakan semestinya Polres Tangsel menangani kasus ini dengan berpedoman pada MoU Kapolri dan Dewan Pers," ujar Hendry melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Siswa SMAN 14 Tangsel Sambut Baik Kurikulum Merdeka, Sebut Dulu Siswa IPA Lebih Diutamakan
Dia menuturkan, apabila ada pengaduan terkait karya jurnalistik atau kegiatan jurnalistik, maka pihak kepolisian semestinya meminta keterangan dari ahli pers Dewan Pers.
Setelah diserahkan ke Dewan Pers, maka akan dilakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi.
Lalu pihaknya memutuskan apakah itu termasuk dalam kategori intimidasi ataupun penghalang-halangan kegiatan jurnalistik atau tidak.
"Bila tidak, akan diputuskan tidak. Kalau iya, maka pengadu dapat meneruskan penyelesaian sesuai dengan Pasal 18 ayat 1," jelas Hendry.
Menurutnya, jika polisi menghentikan kasus secara sepihak, apalagi wartawan yang mengadukan menyebut dia tidak diundang hadir dalam gelar perkara, maka masyarakat pers dapat menganggap polisi berpihak pada oknum ASN yang diadukan.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Koki di TPU Chober Ulujami Ditangkap, Sewa 2 Eksekutor dan Dibayar Rp 1 Juta
"Tidak memperlakukan semua sama di depan hukum, sebagaimana tupoksinya," pungkas Hendry.