Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.
Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.
LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Baca juga: Pembunuhan Koki di TPU Chober Pesanggrahan Diduga karena Masalah Sewa Motor
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Berkait latar belakang, LM membunuh FV lantaran dirinya cemburu karena korban memacari mantan kekasih LM berinisial HN.
Kata Zulpan, HN memiliki hubungan spesial atau berpacaran dengan pelaku selama sembilan tahun.
Setelah HN berpacaran dengan FV, LM pun memutuskan untuk menghabisi nyawa pria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.